BAB II LANDASAN TEORI
A. Organisasi Sektor Publik 1. Pengertian Organisasi Sektor Publik Sektor publik seringkali dipahami sebagai segala sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan umum dan penyediaan barang atau jasa kepada publik yang dibayar melalui pajak atau pendapatan negara lain yang diatur dengan hukum. Di setiap negara, cakupan organisasi sektor publik sering tidak sama. Tidak ada definisi yang secara komprehensif dan lengkap bisa digunakan untuk semua sistem pemerintahan. Di Indonesia, berbagai organisasi termasuk dalam cakupan sektor publik antara lain pemerintahan pusat, pemerintahan daerah, sejumlah perusahaan dimana pemerintah mempunyai saham (BUMN dan BUMD), organisasi bidang pendidikan, organisasi bidang kesehatan dan organisasi-organisasi massa (Mahsun, Firma dan Andre 2007: 4-5) Organisasi sektor publik bukan semata-mata organisasi sosial yang non-profit oriented . Banyak yang menganggap organisasi sektor publik pasti non-profit. Anggapan ini kurang tepat, karena...
Komentar
Posting Komentar